Cara registrasi kartu sim sesuai peraturan baru ini merupakan cara yang sesuai dengan kebijakan Kemkominfo. Peraturan baru tentang registrasi Sim Card dijadikan solusi oleh Kominfo untuk meningkatkan perlindungan hak jasa telekomunikasi. Peraturan baru registrasi Sim Card ini nantinya akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2017. Adanya peraturan tersebut diharapkan semua pengguna jasa komunikasi baik itu Xl, Simpati, Indosat, Smartfren, 3, dan diwajibkan untuk registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK).
Penetapan peraturan baru registrasi Sim Card diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama bagi semua pelanggan prabayar. Peraturan baru registrasi Sim Card ini juga sebagai komitmen untuk melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.
Cara Proses Registrasi Sim Card
1. Proses Validasi Data
Cara registrasi kartu SIM Card bisa dilakukan dengan cara memasukkan seluruh data yang dibutuhkan. Semua data yang dimasukkan untuk proses registrasi harus sesuai dengan data yang ada di KTP atau KK.
Kesesuaian data ini nantinya akan divalidasi oleh pihak penyedia jasa telekomunikasi dan dimasukkan ke database kependudukan. Namun apabila proses validasi terjadi kegagalan maka calon pelanggan harus wajib mengisi Surat Pernyataan untuk proses registrasi berikutnya.
Surat Pernyataan tersebut berisis pernyataan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar. Dengan begitu maka calon pelanggan ataupun pelanggan lama kartu prabayar berkewajiban untuk bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala harus melakukan registrasi ulang sampai proses registrasi dapat tervalidasi.
2. Proses Pengaktifan Kartu Prabayar
Untuk proses berikutnya ketika melakukan registrasi Sim Card adalah proses dimana kartu yang akan kita gunakan akan aktif. Proses pengaktifan kartu SIM ini nantinya akan bisa dilakukan paling lambat dalam kurun waktu 1x24 jam.
Sedangkan untuk batas akhir registrasi kartu SIM Card yang tervalidasi dengan NIK KTP dan Nomor KK adalah pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan baru registrasi Sim Card ini berlaku bagi semua pengguna jasa telekomunikasi, baik itu pelanggan baru maupun pelanggan lama. Namun pada proses registrasi Sim Card baru atau perdana memiliki perbedaan cara registrasi Sim Card lama. Dan berikut cara untuk registrasi kartu SIM sesuai dengan peraturan terbaru dari Kemkominfo.
Cara Registrasi Kartu SIM Perdana melalui Counter
- Pembeli harus wajib membawa identitas resmi yang berlaku. Identitas ini nantinya digunakan untuk proses registrasi pelanggan baru kartu SIM. Untuk identitas yang bisa digunakan adalah KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar dan kartu identitas lainnya.
- Registrasi kartu perdana bisa dilakukan oleh pihak penjual. Dan ini berlaku bagi semua provider yang ada di Indonesia (XL, Simpati, Indosat, Smartfren, 3, Axis). Untuk pihak penjual yang bisa melakukan proses registrasi adalah counter-counter yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator
Namun apabila kalian sudah mengetahui tata cara registrasi kartu SIM maka proses registrasi bisa juga dilakukan secara mandiri. Untuk proses registrasi secara mandiri bisa berbeda dengan cara registrasi SIM Perdana yang melalui bantuan penjual kartu.
Cara Registrasi Kartu SIM Mandiri
Proses untuk cara registrasi Kartu SIM secara mandiri ini bisa dilakukan via sms. Untuk formatnya sendiri seperti pada contoh dibawah ini.
- Pelanggan Baru atau Perdana bisa dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#
- Pelanggan Lama bisa melakukan registrasi ulang dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#
Dari proses registrasi kartu SIM diatas memang memiliki kesamaan tentang cara registrasi kartu SIM pada waktu dulu. Namun itu tidak sepenuhnya sama, karena dalam peraturan baru registrasi Kartu SIM ini diharuskan untuk memasukkan juga Nomor KK.
Jadi apabila kalian belum memiliki identitas diatas maka bukan tidak mungkin kalau nantinya kalian tidak akan bisa registrasi kartu SIM tersebut. Dan semoga artikel ini membantu Anda untuk cara registrasi SIM Card yang sesuai dengan ketentuan Kemkominfo.
Komentar
Posting Komentar